Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan

Jero Wacik
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan lembaganya menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri Energi Jero Wacik. KPK menduga Jero, yang sebelumnya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, menerima sejumlah uang.

"Kalaupun dari hasil ekspose dinaikkan, itu berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan," kata Abraham di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Selasa, 2 September 2014. Dia mengatakan dalam waktu dekat KPK bakal mengumumkan status hukum Jero.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah kabar bahwa Jero sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Nanti pada waktunya akan disampaikan, minggu ini atau minggu depan," kata Bambang di kantornya, Selasa dinihari, 2 Agustus 2014.

Saat ditanya, apakah sudah ada surat perintah penyidikan atas nama Jero Wacik, Bambang mempersilakan untuk bertanya kepada Ketua KPK dan Direktur Penyelidikan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengakui telah dilakukan gelar perkara alias ekspose beberapa perkara dugaan korupsi. Salah satunya, kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi.

Jero Wacik sendiri menolak berkomentar banyak mengenai langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia tak menyatakan siap atau tidak, hanya menyerahkan semuanya kepada kewenangan hukum. "Kita hormati saja dan serahkan semua kepada hukum," kata Jero saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 1 September 2014.

Saat ini KPK sedang mengusut indikasi penyelewengan dalam pengadaan di Kementerian Energi. Tak tanggung-tanggung, KPK mengusut pengadaan tahun anggaran 2011 hingga 2013. KPK telah menetapkan Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, sebagai tersangka dua kasus: dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di sekretariat jenderal. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan ada perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.

Pada 3 Juli 2014, KPK memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita. Kemudian, 6 Juli 2014, Jero--yang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat--diperiksa penyelidik KPK selama enam jam. (Baca: Menteri Jero Bantah Istri-Anaknya Terlibat Korupsi)

Jero mengaku ditanya soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya dan mengaku tak paham. "Saya ditanya anggaran tahun 2010, tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi Menteri Energi pada Oktober 2011," katanya.

Jero mengatakan ditanyai penyelidik ihwal dana operasional menteri dan menjelaskan semua menteri mendapatkannya. "Termasuk, ketika saya menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata," ujar dia. Dia membantah istrinya menerima kucuran duit dari kementerian dan adanya fee terkait dengan pembahasan APBN Perubahan di DPR.

Sumber: www.tempo.co